
Invalid Date
Dilihat 1 kali

Bonto Matene, Rilau Ale – Warga Desa Bonto Matene digegerkan oleh aksi perusakan fasilitas umum yang diduga kuat dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab. Fasilitas yang menjadi sasaran perusakan adalah Sumur Bor yang terletak strategis di belakang Kantor Desa Bonto Matene.
Peristiwa ini pertama kali diketahui pada hari Rabu, 26 November 2025, oleh seorang warga bernama Rammang. Rammang menemukan fasilitas sumur bor tersebut dalam kondisi rusak parah, mengindikasikan adanya tindakan vandalisme yang disengaja. Sumur bor ini diketahui merupakan salah satu aset vital milik desa yang selama ini berfungsi memenuhi kebutuhan air bersih bagi sebagian warga dan operasional Kantor Desa.
"Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Sumur bor ini adalah aset desa, dibangun dengan dana rakyat, dan seharusnya dijaga bersama. Kerusakan ini tentu merugikan kita semua," ujar salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan pada Rabu pagi, pihak Pemerintah Desa Bonto Matene dikabarkan belum mengambil tindakan resmi terkait insiden perusakan aset negara/desa tersebut. Belum ada pernyataan resmi mengenai langkah-langkah yang akan diambil, baik itu untuk perbaikan fasilitas maupun upaya untuk mengusut dan menemukan pelaku di balik aksi vandalisme ini.
Kepala Desa Bonto Matene dan jajaran perangkat desa masih belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut mengenai rencana tindak lanjut, apakah akan segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian ataukah akan mencoba menyelesaikan kasus ini secara internal.
Masyarakat berharap agar Pemerintah Desa segera bertindak cepat. Selain untuk perbaikan fasilitas air yang sangat dibutuhkan utamanya dikompleks perkantoran desa, tindakan tegas juga diharapkan dapat memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Kerusakan aset publik ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran kolektif dalam menjaga sarana dan prasarana yang dibangun untuk kepentingan bersama.
Dalam konteks perusakan fasilitas Sumur Bor milik Desa Bonto Matene, ketentuan pidana yang mendasar adalah Pasal 406 ayat (1) KUHP. Aset desa, meskipun bukan milik pribadi, tetap termasuk dalam kategori 'barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain' dalam konteks hukum pidana.
Bunyi lengkap dari Pasal 406 ayat (1) KUHP adalah:
"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah." (Catatan: Jumlah denda dalam KUHP lama sudah disesuaikan nilainya melalui peraturan perundang-undangan lain).RD
Bagikan:

Desa Bonto Matene
Kecamatan Rilau Ale
Kabupaten Bulukumba
Provinsi Sulawesi Selatan
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini