Logo

Desa Bonto Matene

Kabupaten Bulukumba

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

SOSIALISASI KESEHATAN DISABILITAS

SOSIALISASI KESEHATAN DISABILITAS

Invalid Date

Ditulis oleh SYAHIRUDDIN

Dilihat 20 kali

SOSIALISASI KESEHATAN DISABILITAS

Memahami Disabilitas: Inklusivitas dan Hak

Disabilitas merujuk pada kondisi keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam interaksinya dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi penuh dan efektif dalam masyarakat atas dasar kesetaraan dengan yang lain.

Konsep disabilitas adalah hal yang dinamis dan berkembang. Menurut pandangan modern, disabilitas bukanlah semata-mata masalah individu, melainkan hasil dari interaksi antara keterbatasan fungsi seseorang dan hambatan yang diciptakan oleh lingkungan atau sikap masyarakat. Oleh karena itu, menciptakan lingkungan yang inklusif dan aksesibel sangat penting untuk menjamin kesetaraan bagi para penyandang disabilitas.


Ragam Disabilitas

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, disabilitas diklasifikasikan menjadi beberapa jenis utama:

1. Disabilitas Fisik (Tunadaksa)

Disabilitas fisik adalah kondisi terganggunya fungsi gerak tubuh, baik sebagian maupun keseluruhan, yang memengaruhi mobilitas, ketangkasan, atau stamina.

  • Contoh: Amputasi, kelumpuhan (paraplegi, lumpuh layuh/kaku), Cerebral Palsy (CP), atau kondisi pasca-stroke yang membatasi gerak.

2. Disabilitas Sensorik

Disabilitas sensorik adalah kondisi terganggunya salah satu atau beberapa fungsi panca indera.

  • Disabilitas Netra (Tunanetra): Keterbatasan atau ketiadaan kemampuan untuk melihat, termasuk buta total (blind) dan penglihatan rendah (low vision).

  • Disabilitas Rungu (Tunarungu): Keterbatasan atau ketiadaan kemampuan untuk mendengar, seringkali disertai dengan kesulitan atau ketiadaan kemampuan bicara (Tunawicara).

  • Disabilitas Wicara: Gangguan dalam kemampuan berbicara atau komunikasi.

3. Disabilitas Intelektual (Tunagrahita)

Disabilitas intelektual adalah terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan berada di bawah rata-rata, yang berdampak pada keterbatasan dalam fungsi kognitif dan perilaku adaptif.

  • Contoh: Down Syndrome dan disabilitas grahita.

4. Disabilitas Mental (Psikososial dan Perkembangan)

Disabilitas mental mencakup gangguan pada pola pikir, emosi, dan perilaku.

  • Psikososial: Gangguan suasana hati atau perilaku, seperti Skizofrenia, Bipolar, Depresi, dan gangguan kecemasan (Anxiety).

  • Disabilitas Perkembangan: Gangguan yang memengaruhi interaksi sosial, seperti Autisme dan hiperaktif.

5. Disabilitas Ganda atau Multi

Disabilitas ganda adalah kondisi ketika seseorang menyandang dua atau lebih ragam disabilitas secara bersamaan.

  • Contoh: Disabilitas rungu-wicara, atau disabilitas netra-tuli.


Kesehatan Disabilitas: Hak dan Aksesibilitas

Aspek kesehatan bagi penyandang disabilitas adalah hak asasi yang dijamin oleh negara. Tujuan dari pemenuhan hak kesehatan ini adalah memastikan penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan kesehatan yang setara, bermutu, dan terjangkau, sehingga mereka dapat hidup mandiri dan sejahtera.

Hak-Hak Kesehatan Disabilitas

Berdasarkan regulasi di Indonesia, penyandang disabilitas berhak atas:

  • Akses Pelayanan yang Setara: Mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau, mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (Puskesmas) hingga tingkat lanjut, tanpa diskriminasi.

  • Aksesibilitas Fasilitas: Fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) wajib menyediakan akomodasi yang layak dan aksesibel, seperti jalur landai, lift, toilet khusus, dan papan informasi yang mudah dipahami.

  • Informasi dan Komunikasi: Memperoleh informasi dan komunikasi yang mudah diakses terkait kesehatan, misalnya melalui media braille, bahasa isyarat, atau format lain yang sesuai.

  • Alat Bantu Kesehatan: Mendapatkan alat bantu kesehatan berdasarkan kebutuhan, seperti kursi roda, alat bantu dengar, kruk, atau alat bantu lihat.

  • Pelayanan Mandiri: Kesempatan untuk secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.

  • Kesehatan Reproduksi: Hak atas kesehatan seksual dan reproduksi yang setara, termasuk informasi dan layanan yang mudah dijangkau.

Tantangan dan Pentingnya Inklusivitas

Meskipun hak-hak ini telah diatur, penyandang disabilitas masih sering menghadapi tantangan dalam mengakses layanan kesehatan, seperti:

  1. Stigma dan Diskriminasi: Perlakuan tidak adil atau anggapan negatif dari petugas kesehatan atau masyarakat.

  2. Kurangnya Akses Fisik: Banyak fasyankes belum sepenuhnya ramah disabilitas (kurangnya ramp, pegangan tangan, dll.).

  3. Keterbatasan Komunikasi: Minimnya tenaga kesehatan yang menguasai bahasa isyarat atau alat komunikasi alternatif lainnya.

Oleh karena itu, diperlukan upaya berkelanjutan dari pemerintah, penyedia layanan kesehatan, dan masyarakat untuk menghilangkan hambatan-hambatan tersebut. Dengan menjamin hak dan akses kesehatan yang inklusif, kita memastikan bahwa penyandang disabilitas dapat mencapai derajat kesehatan optimal dan berpartisipasi penuh dalam pembangunan bangsa.

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Bonto Matene

Kecamatan Rilau Ale

Kabupaten Bulukumba

Provinsi Sulawesi Selatan

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia